TRIBUNNEWS.COM - Nama Russ Albert Medlin mendadak viral setelah terungkap bahwa dia adalah buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Russ ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pria kelahiran 1971 itu ditangkap setelah terciduk melakukan praktik pedofilia bersama tiga orang PSK di bawah umur.
Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat karena ada beberapa anak di bawah umur yang keluar masuk ke dalam kediaman Russ.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp."
"Kemudian, tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus pada Selasa (16/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Buronan FBI Russ Medlin Kerap Berpindah Tempat Tinggal Sebelum Ditangkap Karena Kasus Pedofilia
Baca: Proses Hukum Buronan FBI Russ Medlin, Polisi Masih Tunggu Keputusan Kedutaan Besar AS
Yusri mengungkapkan bahwa ketiga perempuan berinisial SS, LF, dan TR itu diiming-imingi imbalan senilai Rp 2 juta untuk bersetubuh dengannya.
Russ juga meminta agar difoto dan direkam selama dia melakukan hubungan itu.
Sejatinya tidak sekali ini Russ terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur.
Pria ini sudah 2 kali menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa di Amerika Serikat.
Dikutip dari The Australian, Russ tersandung kasus kekerasan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun.
Selain itu dia juga terlibat dalam kepemilikan pornografi anak.
Dalam situs DPO kasus pelecehan seksual di Nevada, Russ terdaftar sebagai pelaku kejahatan yang tidak patuh dan serius level 2.
Tertulis di dalamnya Russ berlamatkan di Las Vegas, Amerika Serikat.