TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menghendaki kedua terdakwa kasus penyerangannya agar dilepaskan saja.
Novel beralasan karena bukti yang tidak jelas hingga prosesnya semakin bias.
Dalam Mata Najwa bertajuk 'Novel Tak Berujung' pada Rabu (17/6/2020), Novel terlebih dulu menjelaskan sejumlah keganjilan yang dia rasakan selama proses persidangan.
Ditanya tanggapannya tentang keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara bagi dua terdakwa, Novel merasa itu keterlaluan.
Baca: Rekam Jejak Fredrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 Miliar
Baca: Seperti Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pelaku Harusnya Dihukum Tapi Dimaafkan
Kendati demikian dia tidak kaget juga dengan keputusan itu.
Lantaran sepanjang persidangan berlangsung, Novel menilai banyak kejanggalan yang tidak wajar.
"Seperti di antaranya adalah saksi kunci yang harusnya perlu untuk didengar keterangannya tidak dihadirkan."
"Bahkan memang alasannya jaksa adalah tidak masuk berkas perkara, walaupun seharusnya bisa untuk di panggil tanpa masuk berkas perkara," jelas Novel.
"Begitu juga ketika di persidangan saya melihat bukti-bukti, ada beberapa yang tidak ada, bahkan ada yang berubah," tambahnya.
Melihat berbagai keganjilan ini, Novel menanggalkan harapannya kepada proses pengadilan atas kekerasan yang dialaminya itu.
"Benar, saya mengikuti sejak pertama kali proses penyidikan, di tetapkan dua tersangka yang saat ini adalah terdakwa," katanya.
"Saya sempat bertanya kepada penyidik apa yang menjadikan keyakinan penyidik sehingga dua orang ini diyakini pelakunya," sambung Novel saat ditanya sejak kapan keanehan dia rasakan.
"Kaitan dengan bukti seperti apa, tidak ada yang bisa menjelaskan," sambungnya.
Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan
Baca: Ikut Lakukan Investigasi Kasus Novel, Haris Azhar Paparkan Fakta yang Tidak Ada di Persidangan
Selain itu dakwaan membuat kondisi seolah-olah yang disiramkan kepadanya bukan air keras, melainkan air aki.