News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Bukti-bukti Persidangan Tak Jelas Berujung Tuntutan Terdakwa 1 Tahun, Novel: Lebih Baik Dilepas Saja

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menghendaki kedua terdakwa kasus penyerangannya agar dilepaskan saja.

Novel beralasan karena bukti yang tidak jelas hingga prosesnya semakin bias.

Dalam Mata Najwa bertajuk 'Novel Tak Berujung' pada Rabu (17/6/2020), Novel terlebih dulu menjelaskan sejumlah keganjilan yang dia rasakan selama proses persidangan.

Ditanya tanggapannya tentang keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara bagi dua terdakwa, Novel merasa itu keterlaluan.

Baca: Rekam Jejak Fredrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 Miliar

Baca: Seperti Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pelaku Harusnya Dihukum Tapi Dimaafkan

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK).  (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Kendati demikian dia tidak kaget juga dengan keputusan itu.

Lantaran sepanjang persidangan berlangsung, Novel menilai banyak kejanggalan yang tidak wajar.

"Seperti di antaranya adalah saksi kunci yang harusnya perlu untuk didengar keterangannya tidak dihadirkan."

"Bahkan memang alasannya jaksa adalah tidak masuk berkas perkara, walaupun seharusnya bisa untuk di panggil tanpa masuk berkas perkara," jelas Novel.

"Begitu juga ketika di persidangan saya melihat bukti-bukti, ada beberapa yang tidak ada, bahkan ada yang berubah," tambahnya.

Melihat berbagai keganjilan ini, Novel menanggalkan harapannya kepada proses pengadilan atas kekerasan yang dialaminya itu.

"Benar, saya mengikuti sejak pertama kali proses penyidikan, di tetapkan dua tersangka yang saat ini adalah terdakwa," katanya.

"Saya sempat bertanya kepada penyidik apa yang menjadikan keyakinan penyidik sehingga dua orang ini diyakini pelakunya," sambung Novel saat ditanya sejak kapan keanehan dia rasakan.

"Kaitan dengan bukti seperti apa, tidak ada yang bisa menjelaskan," sambungnya.

Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan

Baca: Ikut Lakukan Investigasi Kasus Novel, Haris Azhar Paparkan Fakta yang Tidak Ada di Persidangan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu bersama sejumlah tokoh menyambangi rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, di Jln Deposito, Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi)

Selain itu dakwaan membuat kondisi seolah-olah yang disiramkan kepadanya bukan air keras, melainkan air aki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini