News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Bukti-bukti Persidangan Tak Jelas Berujung Tuntutan Terdakwa 1 Tahun, Novel: Lebih Baik Dilepas Saja

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

"Kemudian ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan, dakwaannya membuat seolah-olah airnya air aki, seolah-olah hanya dilakukan oleh dua orang, seolah-olah luka pada saya adalah luka yang bukan luka serius."

"Dari hal begitu saya melihat loh kok sudah seperti itu kesimpulan yang dibuat."

Menurutnya penyidik harus melihat dua kemungkinan alasan terdakwa menyerahkan diri.

"Apakah dia datang itu karena keinsafan mengakui perbuatan atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."

"Kan dua itu bisa, harus dipikirkan kritis," ujar Novel.

Ditanya tentang keyakinannya bahwa kedua terdakwa saat ini hanyalah joki, Novel beranggapan demikian karena sejumlah bukti yang tidak jelas.

"Seharusnya saya harus berpikir positif ya, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya kemudian biasnya terlalu jauh, apalagi jaksa menuntut 1 tahun."

"Semakin saya kira, udah deh kalau jaksa nggak yakin kalau buktinya enggak ada daripada nanti orang dipaksa-paksakan dengan bukti mengada-ngada, lebih bagus dilepas," kata Novel.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Kuasa hukum terdakwa menilai 1 tahun tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Bintang Emon Diserang karena Kritisi Kasus Novel, Pegiat Medsos Temukan Ada 3 Akun Gaya Robot

Baca: Haris Azhar Beberkan Sejumlah Fakta yang Tak Ada di Persidangan Kasus Novel Baswedan

Menurutnya bila terdakwa hanya sosok yang dihukum karena suatu paksaan, itu akan menyebabkan penyimpangan yang lebih jauh.

"Daripada orang yang kemudian dipaksakan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu terus dihukum, justru malah penyimpangan yang terlalu jauh nanti," tegasnya.

Selain itu Novel juga bercerita tentang saksi kunci yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Saksi tersebut mengetahui ada seseorang yang mengintai rumah Novel, berinteraksi, dan bahkan sempat difoto.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini