News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nazaruddin Bebas Bersyarat

Jelang Bebas Nazaruddin: KPK Sesalkan Pemberian Cuti Hingga Sel Disemprot Disinfektan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazaruddin dan Setya Novanto. Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Thurman Hutapea mengatakan, sel yang ditinggalkan M Nazarudin sudah kosong.

Semua barang milik Nazarudin pun sudah dibawa.

Baca: Soal Kasus Novel, Tuntutan JPU Bukan Akhir dari Hukuman Pidana, Hakim yang Menentukan

Menurut Thurman, sel yang pernah ditempati mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun kini sudah disemprot disinfektan.

"Begitu kosong, kamar kita kunci dan semprot disinfektan," ujar Thurman Hutapea, Rabu(17/6/2020).

Menurut Thurman, sel yang sempat ditempati Nazaruddin itu kemungkinan belum akan kembali dibuka untuk ditempati narapidana baru.

"Belum karena Covid-19. Kita harus mengamankan, lebih baik kita mencegah daripada menindak. Artinya sekarang Covid-19 kan semakin hari semakin meningkat, maka ruangan itu tidak serta merta langsung kita isi, tapi kita tutup dan gembok kemudian dikasih disinfektan," katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Selama masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.

Nazaruddin memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. "[Nazaruddin] menerima remisi 49 bulan," kata Aris.

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun.

Sejatinya ia bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi. Aris menyebut

cuti menjelang bebas Nazaruddin sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata Aris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini