News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Masinton Pasaribu: Presiden Sudah Berikan Porsi Lebih untuk Kasus Novel, Jangan Ditarik-tarik Lagi!

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu turut menanggapi polemik tuntutan 1 tahun penjara penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Masinton mengimbau, agar semua menghormati jalannya proses persidangan.

Menurut dia, energi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis untuk menangani pandemi Covid-19.

Sehingga, lanjut dia, jangan menarik-narik kasus ini ke tangan presiden.

Hal itu diungkapkan Masinton dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (18/6/2020).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Sudah cukup presiden fokus pada penanganan Covid-19 ini, energi presiden dan energi bangsa ini tidak perlu diseret dalam hal ini karena ini sudah dalam proses ranah peradilan."

"Sudah dipengadilan, maka itulah yang kita hormati dan kita awasi sama-sama," terang Masinton.

Masinton menuturkan, perhatian Presiden Jokowi sudah ditunjukkan saat Novel disiram air keras pada 2017 lalu.

Saat itu, lanjut dia, presiden mengeluarkan anggaran lebih kurang Rp 4 miliar untuk meng-cover pengobatan Novel hingga ke Singapura.

Baca: Novel Baswedan Ragu dengan Dua Terdakwa Penyerangnya, Najwa Shihab: Kemungkinan Ini Terdakwa Joki?

Tak hanya itu, Masinton juga menjelaskan, Jokowi telah mengintruksikan dua Kapolri dalam pengungkapan kasus Novel.

Yakni Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri saat kasus penyerangan Novel terjadi, serta Kapolri baru yang menggantikan Tito, Yakni Idham Aziz.

"Artinya presiden sudah memberikan porsi yang lebih terhadap saudara Novel," terang Masinton.

Masinton berujar, seharusnya kita memberikan hal yang proporsional dalam kasus ini.

"Bahwa Novel itu korban iya, tapi ini diistimewakan juga menurut saya bangsa ini jangan jadi bangsa yang sangat mellow," terangnya.

Baca: Tuntutan 1 Tahun Dianggap Olokan, Novel Baswedan : Jangan-jangan Juga untuk Menghina Presiden

Tak berhenti disitu, Masinton juga membandingkan kasus Novel dengan kasus lain yang dialami prajurit, kepolisian hingga TNI.

"Apakah perhatian presiden, pemerintah terhadap prajurit kepolisian, TNI yang juga mengalami insiden, bahkan ada yang gugur ketika melaksanakan tugas negara apakah perhatiannya sama seperti Novel? Tidak," tegas Masinton.

Untuk itu, Masinton mengatakan, presiden tidak perlu ditarik-tarik lagi dalam kasus Novel ini.

"Artinya kita tidak lagi perlu menarik-narik presiden ke dalam ranah proses peradilan ini."

"Presiden fokus yang lain, ini biarkan. Nggak mungkin presiden boleh mengintervensi ini."

Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

"Kita tidak boleh menarik-narik presiden untuk mengintervensi satu proses hukum," papar Masinton.

Oleh karena itu, Masinton mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebab, lanjut dia, presiden dalam konteks yudisial dan pertimbangan sebagai kepala negara yang memberikan hak amnesty, abolisi dan segala macamnya tidak boleh mengintervensi proses peradilan.

"Maka menarik presiden ke ranah ini saya kira menjadi lebay," tandasnya.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini