TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebaiknya dilepas.
Novel mengatakan, banyak kejanggalan dari persidangan kasus penyiraman air keras kepada dirinya.
Untuk itu, saat hadir di persidangan, Novel membawa bukti-bukti sendiri untuk meyakinkan hakim dan jaksa agar dapat memahami kejadian yang sebenarnya.
Dia juga mengaku, telah memberikan keterangan dengan seluas-luasnya dalam sidang tersebut.
Hal itu diungkapkan Novel dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (18/6/2020).
"Bahkan jaksa juga bertanya begini ke saya di persidangan, 'kalau seandainya anda jadi penyidiknya, ada suatu kasus, kemudian ada orang menyerahkan diri, apakah terus anda mau proses atau dibiarkan tidak diproses?'."
"Saya katakan, penyidik harus berjalan dengan obyektif berdasarkan bukti, orang memberikan keterangan dilihat dikaitkan dengan bukti-bukti, di cek itu benar atau tidak," terangnya.
Menurut Novel, penyidik seharusnya berpikir kritis atas dua kemungkinan yang dapat terjadi saat dua tersangka penyerangan terhadap dirinya menyerahkan diri dan mengaku telah menyerang Novel.
Baca: Novel Baswedan Tunjukkan Bukti Mukanya Kena Air Keras Bukan Aki: Beton sampai Melepuh Berubah Warna
"Pertama apakah dia datang itu karena keinsyafan mengakui perbuatan."
"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan," jelas Novel.
Najwa Shihab lantas menanyakan, apakah dalam kasus ini, Novel melihat kemungkinan bahwa terdakwa bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Dalam kasus ini, anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa.
Novel justru meminta dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya itu dibebaskan.
Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya
"Seharusnya saya harus berpikir positif, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya kemudian biasnya terlalu jauh, apalagi jaksa menuntut 1 tahun."