News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

China Vs Amerika

Politikus PKS Harap Indonesia Tidak Terpancing Dengan Ketegangan yang Terjadi di Laut China Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

"Permasalahan di Laut China Selatan memiliki potensi konflik dengan Indonesia, bukan dalam konteks batas wilayah teritorial tetapi dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam," kata Aan ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Baca: Jika China dan AS Perang di Laut China Selatan, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Aan mengatakan eskalasi ketegangan di Laut China Selatan belakangan ini dipicu sikap asertif China dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif di sana.

Kegiatan yang dimaksud Aan antara lain Blue Sea Campaign 2020, pelarangan penangkapan ikan di Paracel, serta penetapan dua distrik dan penamaan 80 gugusan pulau karang dan fitur lainnya di Laut China Selatan.

"Ini dipicu dengan sikap asertif China dalam bentuk implementasi kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif di Laut China Selatan yakni Blue Sea Campaign 2020, pelarangan penangkapan ikan di Paracel, penetapan dua distrik dan penamaan 80 gugusan pulau karang dan fitur lainnya di Laut China Selatan," kata Aan.

Baca: Mantan Kepala BAIS Ungkap Dampak Bagi Indonesia Jika Amerika dan China Tempur di Laut China Selatan

Menurut Aan Kondisi tersebut menambah rumit permasalahan batas di Laut Natuna Utara yang masih belum selesai dengan Vietnam.

Aan mengatakan Indonesia dan Vietnam saat ini sedang menyelesaikan persoalan overlapping claim ZEE di Laut Natuna Utara.

Dalam kondisi ini, menurut Aan, seharusnya Indonesia dan Vietnam menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan apapun.

Akan tetapi pada kenyataannya, kata Aan, saat ini kapal pemerintah Vietnam yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal coast guardnya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah tersebut.

Baca: RRC Kerahkan Kapal Induk Terbaru, Amerika Kirim 7 Kapal Selam, Laut China Selatan Memanas

Menurut Aan kemampuan untuk hadir setiap saat tersebut belum mampu diimbangi oleh aparat penegak hukum Indonesia baik oleh TNI AL, KKP dan Bakamla yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEEI.

Ia menilai hal tersebut berdampak pada turunnya daya gentar (deterrence effect) penegakan hukum di Laut Natuna Utara sehingga berpotensi meningkatkan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) oleh kapal-kapal ikan asing vietnam dan bahkan kapal ikan China.

"Sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara berpotensi besar untuk tidak dinikmati oleh Indonesia, selain karena IUUF juga karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia sendiri di wilayah tersebut," kata Aan.

Menurut Aan hal itu disebabkan di antaranya karena kapal ikan Indonesia yang berasal dari Natuna tidak memiliki kapasitas yang mumpuni atau optimal untuk melakukan eksploitasi perikanan di LNU.

Aan mengatakan rata-rata kapal ikan lokal dari Natuna berukuran kecil sekira 5 sampai 10 GT dan menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat.

"Perlu strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan indonesia di laut natuna. Dan perlu strategi serta tatakelola atau kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol dua negara berupa aparat penegak hukum di laut Natuna Utara," kata Aan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini