TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Trio kasus Sunda Empire, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Mereka tidak bertatap langsung dengan hakim. Sidang dilaukan secara vitual.
Jaksa, hakim, dan pengacara berada di ruang sidang. Sedangkan trio Sunda Empire tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Mereka dihubungkan melalui aplikasi Zoom ke ruang sidang.
Berdasarkan foto reporter Tribunjabar.id di ruang sidang, ketiganya duduk berdampingan dan mengenakan baju putih.
Nasri Banks diapit oleh Rd Ratnaningrum di sebelah kanan, sedangkan Rangga Sasana ada di sebelah kirinya.
Setelah ditangkap atas kasus yang membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat, mereka akhirnya menjalani sidang dakwaan.
Di ruang sidang, ada seorang pria yang datang mengenakan jaket loreng.
Tampilannya dilengkapi baret hitam dengan logo bintang empat.
Nama Daden tertulis di jaketnya dan di kanan tertulis SLW.
Baca: Ngintip Betrand Peto di Kamar, Ruben Onsu Kaget Lihat Putranya Lakukan Hal Ini : Namanya Anak ABG
Busana itu mirip seperti yang pernah digunakan oleh Rangga Sasana.
Orang tersebut mengaku bernama Daden Deniswara (45). Ia datang tak sendiri, dua teman menemaninya.
Daden mengaku jenderal bintang 4 di Sunda Empire.
"Datang ke sini untuk mengawal sidang ibu dan bapak (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Nasri Banks selama ini mengaku sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu, sedangkan Rangga Sasana mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Sejak trio Sunda Empire dikasuskan, pengikutnya sudah jarang muncul di pemberitaan dan media sosial.
Daden mengaku Sunda Empire sedang dalam tahap penyempurnaan dan masih beraktivitas seperti biasa.
"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengikatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.
Dia sempat ditanya soal pengikut Sunda Empire saat ini.
Secara tertulis, anggotanya mencapai 210 orang.
Baca: Warga di Lembang Resah Kawanan Monyet Berkeliaran, Mencuri Dagangan Warung Hingga Baju di Jemuran
"Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.
Terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasi Banks dan Rd Ratnaningrum, ia mempersilakan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
"Untuk kasus hukum kami persilakan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat," ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Keberatan dengan Dakwaan
Kuasa hukum terdakwa Rangga Sasana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, yang sudah membacakan uraian perbuatan ketiga terdakwa dan pasal yang didakwakan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2020).
"Pada sidang selanjutnya kami mengajukan eksepsi. Klien kami hanya Pak Rangga Sasana saja ya," ujar Misbahul Huda, penasihat hukum terdakwa Rangga Sasana seusai sidang.
Baca: Tata Cara Shalat Kusuf/Gerhana Matahari 20 Juni 2020 di Tengah Pandemi Menurut Ahli Ilmu Falak
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire dibentuk untuk menjemput dua anaknya yang berada di Malaysia karena ditahan setelah menggunakan paspor Sunda Empire.
"Enggak benar, itu hanya dibuat-buat saja. Kalau ada penahanan memang ada tapi tidak ada kaitan dengan kasus ini. Kalau sampai saat ini ditahannya kami belum bisa pastikan," ujar Misbahul Huda.
Atas dakwaan jaksa yang menuduh terdakwa membuat keonaran lewat narasi-narasi yang disampaikan dengan membawa nama-nama Sunda sebagai identitas, kata dia, itu tidak benar.
"Kaitan dengan keonaran saya kira perbuatan keonaran itu tidak ada. Tujuannya kan memang baik, kalau kita bercita-cita kan boleh. Bukan halusinasi. Untuk mensejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," ucapnya.
Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 sebelum masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa yang diperoleh dari perang.
Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romahi, Kerajaan Tarumanegara, Siliwangi.
Baca: Bercerai dari Ahok, Veronica Tan Kini Masuk Daftar 20 Tokoh Berpengaruh di Indonesia.
Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota. Dakwaan juga menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.
"Setelah Nasri Banks ke luar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh dunia," ujar jaksa.
Pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.
Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.
Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.
Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.
Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terbaru Nasri Banks, Rangga Sasana dan Ratnaningrum Sunda Empire, Dikawal Jenderal Bintang 4