News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan KPK sudah membuat aplikasi JAGA Bansos untuk masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.

Menurut dia, aplikasi itu dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan penyelewenanan pada saat pembagian bansos termasuk untuk kepentingan Pilkada 2020.

Baca: KPK Beberkan 8 Kelemahan Kartu Prakerja

"(KPK,-red) membuat aplikasi untuk mekanisme laporan yang disalurkan ke pemerintah kalau ada penyimpangan. Ada kepentingan mau Pilkada. Itu bisa dilaporkan menggunakan JAGA Bansos," kata dia, pada sesi diskusi online, Relaksasi Korupsi Ditengah Pandemi? Adakah?, Jumat (19/6/2020).

Dia menjelaskan terdapat potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, yaitu melalui pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

Baca: Ahmad Sahroni Imbau Pemerintah Jalankan Rekomendasi KPK Soal Kartu Prakerja

Bentuk pelanggaran dalam pemberian bansos, kata dia, dapat berupa seseorang yang berhak menerima, tetapi tidak menerima begitu juga sebaliknya. Lalu, ada modus pengurangan bantuan berupa beras dua kilogram menjadi satu kilogram atau uang tunai dari Rp 600 ribu menjadi diterima Rp 300 ribu.

"Selama ini bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," tuturnya.

Untuk mencegah pelanggaran dalam pemberian bansos, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Dan, Surat Edaran dan Surat Dinas KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.

"Sumbangan sosial atau sukarela untuk Covid-19 bukan merupakan gratifikasi. Tidak perlu dilaporkan ke KPK. KPK meminta penerima perlu didata, dapat darimana (bantuan,-red), disalurkan kepada siapa. Agar tertib akuntabilitas," kata dia.

Selain pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19, dia mengungkapkan, potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Yaitu, dalam bidang pengadaan barang/jasa dan penganggaran.

Baca: Ahmad Sahroni Imbau Pemerintah Jalankan Rekomendasi KPK Soal Kartu Prakerja

Untuk mengatasi potensi korupsi pada pengadaan barang/jasa, dia menambahkan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Silakan laksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya.

"Itu prosedur yang penting ketika pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kongkalikong atau permufakatan. Tidak ada kesepakatan bersama yang bisa menimbulkan kerugian," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini