News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Sempat Masuk Rumah Sakit, Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal kerajaan fiktif Sunda Empire, Rangga Sasana ajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan setelah sempat masuk rumah sakit.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2020).

Misbahul menjelaskan, penangguhan penahanan terkait dengan alasan kesehatan terdakwa.

Baca: Terungkap, Sunda Empire Ternyata Punya Putri Mahkota yang Nekat Pakai Paspor SE ke Luar Negeri

Permohonan ini diajukan atas dasar hak dari semua terdakwa untuk mendapatkan penangguhan.

Dari tiga terdakwa kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, hanya satu yang akan mengajukan permohonan.

Kuasa hukum menuturkan, yang mengajukan penangguhan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) kerajaan fiktif Sunda Empire, Rangga Sasana.

Kuasa hukum terdakwa dalam kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Misbahul mengatakan sudah menyampaikan permohonan beserta alasan penangguhan di dalam sidang perdana tersebut.

Keputusan ini diambil mengingat Rangga sempat masuk rumah sakit beberapa waktu lalu saat berada di tahanan.

Disebutkan Rangga mengalami gangguan kesehatan pada organ paru-parunya.

"Penangguhannya itu karena alasan kesehatan 'kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan sudah kita sampaikan tadi," ungkap Misbahul.

"Yang satu aja, Rangga aja 'kan sempat masuk rumah sakit, paru-parunya," lanjutnya.

Tiga petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire menjalani sidang perdana mereka, pada Kamis (18/6/2020).

Baca: Jarang Disorot, Ini Profil Dua Putri Petinggi Sunda Empire yang 13 Tahun Ditahan di Malaysia

Baca: Kemlu RI Masih Telusuri Informasi Soal 2 Anak Pendiri Sunda Empire Ditahan di Malaysia

Sidang tersebut dijalani di Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiga petinggi menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini