Jaksa membuktikan dakwaan pada ketiga petinggi Sunda Empire dengan merujuk Pasal 14 ayat 1.
Sebelum itu, dalam kelanjutan kasus ini akan ada pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
Hakim nantinya akan menilai dari fakta-fakta yang akan diungkap di dalam persidangan selanjutnya.
Sehingga, akan diketahui dakwaan mana yang diajukan oleh JPU sesuai dengan fakta persidangan.
"Itu nanti setelah pemeriksaan saksi, kita akan membuktikan dakwaan yang pertama, Pasal 14 ayat 1," terang Suharja.
"Nanti dari fakta-fakta tersebut nanti hakim akan menilai."
"Dakwaan jaksa penuntut umum mana yang terbukti sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)