Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pihaknya mengatur kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan Nadiem tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029.
"Keputusan ini di level Permendikbud, jadi ini suatu peta regulasi yang mengikat dan final. Jadi semua ini harus dipastikan dalam regulasi yang tertinggi. Bukan surat edaran, bukan imbauan, tapi dalam bentuk regulasi," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).
Nadiem mengatakan aturan tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan perguruan tinggi masing-masing.
Dia mengatakan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020.
"Ini memberikan fleksibilitas maksimum, sesuai kebutuhan dan kemampuan perguruan tinggi mau gunakan tool apa," ucap Nadiem.
Baca: Di Balik Mimpi Liverpool Jadi Juara Liga Inggris yang Kian Nyata, Klopp Pernah Takutkan Hal Ini
Baca: Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura
Meski begitu, Nadiem mengatakan aturan ini hanya mengikat bagi perguruan tinggi negeri.
Sementara perguruan tinggi swasta mendapatkan bantuan UKT untuk mahasiswa.
"Dana bantuan UKT mahasiswa itu adalah untuk swasta dan negeri terutama swasta, karena kita tidak bisa melakukan bantuan secara langsung," kata Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan tiga kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa dan siswa selama pandemi Covid-19.