News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mayat Dibakar di Mobil

Bunuh Suami Secara Sadis hingga Divonis Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Aulia Kesuma

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

Dalam kesaksiannya Nani Sadili menyebutkan bahwa Aulia kerap marah-marah sambil melempar piring.

"Saya didengarkan langsung oleh Pupung. Ditelepon, di-load speaker, ada suara teriakan dan lemparan piring, piring-piring terbang dilempar Aulia," kata dia di ruang sidang. Aulia pun mengaku telah melempar piring.

Namun, hal tersebut dia lakukan dengan alasan kerap dilempar asbak oleh Pupung Sadili.

"Piring terbang pas karena suami melemparkan asbak ke saya," kata Aulia.

"Ada, karena itu pembalasan," tambah Aulia.

Belum lagi pengakuan Asoka. Dalam sidang, dia bercerita bahwa Aulia sempat memaksa membuat surat warisan harta.

Tepat pada bulan Juni 2019, Pupung juga disebutkan pernah diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

"Almarhum menolak dengan alasan, 'Saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga enggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Pupung Sadili sempat mau disantet

Upaya jahat lain pun sempat dilakukan Aulia Kesuma sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Awalnya, Aulia Kesuma sempat berupaya menyantet Pupung. Hal tersebut dikatakan Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya saat bersaksi di persidangan.

Dia mengatkan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini