News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Konfirmasi dilakukan melalui General Manager Sandiego Hills Edward Danny Suhenda.

Edward diperiksa Senin (22/6/2020) ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Edward diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ [Tin Zuraida] dan tersangka NHD [Nurhadi]," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Edward, KPK juga memanggil GM Sandiego Hills lainnya bernama Andy Kurniawan. Namun yang bersangkutan ternyata telah meninggal dunia.

Baca: Tin Zuraida Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bungkam Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK

Baca: Ini 4 Hal yang Digali Penyidik KPK dari Pemeriksaan Tin Zuraida

Penyidik KPK hari ini juga memeriksa satu orang saksi, yakni notaris bernama Rismalena Kasri. Dia diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

"Terhadap saksi yang bersangkutan, penyidik mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga milik tersangka Nurhadi," kata Ali.

Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini