2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
5. SMK dengan bidang, program atau kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar Dilakukan Hari Ini, Senin 22 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB
Baca: Login ppdbsumbar2020.id, Berikut Syarat dan Ketentuan PPDB Sumbar 2020 untuk SMA/SMK Sederajat
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen asli, seperti:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat
- Akreditasi