- Nilai rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun.
4. Mengisi formulir secara online.
5. Mengunggah berkas persyaratan.
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.
Calon peserta didik yang harus mengikuti Pra-Pendaftaran:
1. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
2. Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
3. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
4. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.
5. Asal sekolah SPK.