News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Senin, 22 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020 Jalur Afirmasi.

6. Asal sekolah asing.

Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".

3. Mengisi formulir secara Daring.

4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.

5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Baca: H-3 Penutupan PPDB Jateng 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id

Baca: Login ppdbjatim.net, Pendaftaran PPDB SMA Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni

Tahapan Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran Daring PPDB 2020

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login, input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Tahapan Lapor Diri Daring

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".

4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.

Informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini