TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.
Pada Senin (22/6/2020), sidang beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim, Djuyamto telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus Novel Baswedan pada hari ini untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan tim kuasa hukum.
"Hari ini sidang beragenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Djuyamto, Senin (22/6/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, dua terdakwa sudah membacakan pledoi pada Senin (15/6/2020) lalu.
Baca: Jaksa Tegaskan Ronny Bugis Punya Peran Menyerang Novel Baswedan
Baca: Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Keduanya sama-sama minta dibebaskan.
"Setelah (sidang beragenda) replik, duplik dulu baru itu sidang putusan," ucap Djuyamto.
JPU pun menyebut, seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa ditolak.
Menurutnya, nota pembelaan dari Rahmat Kadir Mahulette tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan.
Pembelaan pertama yang disebut tidak beralasan adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette yang mengatakan, terdakwa merupakan pelaku tunggal.
Berdasarkan fakta persidangan, Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel Baswedan yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Sidang Lanjutan Penganiayaan Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik dari Jaksa
Baca: Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK BIsa Terapkan Obstruction of Justice
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan.
"Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU, Senin (22/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pembelaan kedua yang disebut tidak terbukti adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir yang menyebut, penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.
Pembelaan ketiga yang ditolak adalah pernyataan kuasa hukum terkait tidak ada maksud melakukan penganiayaan berat melainkan hanya memberi pelajaran.
Penolakan oleh JPU tersebut didukung dengan alat bukti persidangan berupa hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Oleh sebab itu, JPU menyebut bahwa dalil dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan pledoi dari terdakwa," terang JPU.
Baca: Komnas HAM Diminta Lanjutkan Temuan Tentang Penyalahgunaan Wewenang Terkait Kasus Novel Baswedan
Baca: Novel Baswedan Sebut Serangan Terhadap Dirinya Sebagai Upaya Menakut-nakuti
Pengacara Terdakwa Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Kesalahan Penanganan Medis
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa menyebut kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020), dia menyampaikan bahwa kerusakan mata Novel Baswedan diakibatkan oleh kesalahan penanganan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (16/6/2020).
"Kerusakan mata saksi korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa."
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata tim pengacara terdakwa.
Baca: MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Baca: Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
Sebut Novel Tak Sabar
Bahkan, pengacara terdakwa menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
"Sebab-sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang menunjukkan tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," paparnya.
Menurut keterangan dokter Rumah Sakit Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Ketika itu, Novel Baswedan bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.
Kemudian, tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel Baswedan larut atau mencapai pH 7,0.
"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Namun, di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga.
"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru," ujarnya.
"Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.
Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Adapun Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan)