TRIBUNNEWS.COM - Polri menggelar program pembuatan SIM gratis pada Rabu, 1 Juli 2020.
Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.
Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
Selain itu, tidak untuk semua masyakarat alias ada syarat dan ketentuannya.
Baca: Ingin Bikin SIM Gratis di DKI Jakarta? Simak Persyaratannya Berikut
Baca: Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Ini Caranya
Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya misalnya yang akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.
Istimewanya, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.
Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020.