News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Komnas Haji Minta Pemerintah Lindungi WNI yang Jalani Haji Terbatas di Arab Saudi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, 11/7/2019.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk mengadakan ibadah haji terbatas hanya untuk orang yang sedang berada atau yang berdomisili di negara itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah untuk melindungi WNI di Arab Saudi yang hendak menjalani ibadah haji.

"Pemerintah RI melalui perwakilannya di Arab Saudi tetap harus bertanggungjawab untuk melindungi WNI yang berada di sana yang hendak menunaikan ibadah haji," ujar Mustolih kepada Tribunnews.com, Selasa (23/6/2020).

Baca: Fachrul Razi Beri Tanggapan Soal Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas

Perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi yang dapat melakukan peran tersebut diantaranya KBRI, Konsulat Jenderal dan Kantor Urusan Haji.

Mustolih mengatakan para perwakilan pemerintah dapat memberikan pelayanan serta edukasi agar para WNI aman dari penularan Covid-19 selama menjalankan ibadah haji.

"Dengan memberikan edukasi dan pelayanan agar ibadah yang mereka jalankan lancar, khusyuk dan terhindar dari ancaman penularan Covid-19," tutur Mustolih.

Sementara itu, Mustolih menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi sejalan dengan alasan pembatalan keberangkatan ibadah oleh Kementerian Agama.

Menurutnya kebijakan pembatasan haji ini menjadi sebuah penegasan bagi kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Baca: Meski Kasus Corona Naik, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020: Jumlah Jemaah Dibatasi

"Bahkan bisa menjadi tambahan argumentasi bagi pemerintah kepada mereka yang kecewa bahwa kehendak tidak mengirimkan jemaah haji bukan dari pemerintah disini, tetapi karena negara tuan rumah yang mengambil keputusan menutup pintu bagi negara luar termasuk Indonesia," kata Mustolih.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas.

Penyelenggaraan haji hanya dapat diikuti oleh untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini