News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Siap-siap! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

New Normal

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) mulai 5 Juni 2020 mendatang.

Meski masuk fase kenormalan baru ( new normal), Tjahjo meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menaati ketentuan jam kerja.

"ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku," ujar Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Menurut Tjahjo, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

"Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," tuturnya.

Tjahjo menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.

Kemudian, adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan RB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini