Komisi I telah mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholders, termasuk dengan melibatkan para pakar untuk memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.
Menurut Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin sehingga UU ini nantinya berusia panjang.
“Penyusunan UU itu kita harus berfikir lifetime-nya. Kalau ingin UU itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” tuturnya.
Kewenangan BSSN
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa urusan keamanan siber, termasuk keamanan data digital, sejatinya adalah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN).
Ia memberi contoh dugaan kasus kebocoran data pasien Covid-19 yang baru saja muncul ke permukaan. Johnny mengatakan, keamanan data-data tersebut juga merupakan kewenangan BSSN.
"Kewenangan keamanan data dan cleansing terakhir ada di BSSN, seluruhnya di BSSN sebagai pintu terakhir," ungkap Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Johnny pun mengatakan bahwa fungsi pokok Kominfo berbeda dengan BSSN. Lingkup kewenangan Kementerian Kominfo adalah penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang.
Kendati demikian, Johnny memastikan bahwa Kementerian Kominfo akan selalu berkoordinasi dengan BSSN untuk monitoring pengelolaan data publik.
Sebab, BSSN sendiri adalah hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemasneg) dan Direktur Keamanan Siber di Kementerian Kominfo.
"Dari sisi interoperabilitas data, dilakukan di Kominfo. Semuanya aman. Tetapi keamanan data, security data dari sisi siber, ada di BSSN, tentu itu menjadi domain BSSN," pungkas Johnny.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com