News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pesan Jokowi: Aparat Jangan ''Sensi''

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Mahfud MD menceritakan pesan dari Jokowi itu saat memberikan sambutan dalam
acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan
secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6).

Dalam sambutannya itu, Mahfud MD mengatakan ada banyak tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Baca: Keponakan Menhan Vs Anak Wapres di Pilkada Tangsel, Prabowo Hanya Senyum-senyum

Baca: Mendagri Minta Bawaslu Jadi Wasit yang Objektif dan Netral di Pilkada Serentak 2020

Baca: Soal Pilkada 2020, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Selain pandemi Covid-19, yang juga harus diwaspadai adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

"Beberapa hari yang lalu saya bicara dengan Presiden. Beliau berpesan agar aparat itu
jangan terlalu 'sensi'.

Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden.

Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, aparat tidak perlu menanggapi terlalu serius menanggapi hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat. Meski begitu, Mahfud menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan konsep restorative justice.
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan
hukum. Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam
konteks birokrasi.

"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa? Yaitu hukum sebagai alat membangun harmoni.

Suatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, maka selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.

Gantung Kasus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini