News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin.

Rekan Abu Rara

Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut.

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin.

Pernyataan Syamsuddin pun menguatkan putusan majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara karena perencanaan tindak pidana terorisme.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini