Pledoi itu dibacakan kuasa hukumnya usai pembacaan pledoi Abu Syamsuddin.
Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.
Hal itu lantaran ia mengaku tidak terlibat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana.