TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengeluarkan panduan pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal).
Tes UTBK akan dilaksanakan mulai 5 Juli 2020 dan pengumuman SBMPTN dilakukan 20 Agustus 2020.
Pelaksanaan pelaksanaan UTBK pada kondisi now normal tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Semua komponen yang terlibat, wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan UTBK juga memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN.
Baca: Kebijakan Baru UTBK-SBMPTN 2020, Dilaksanakan pada Kondisi New Normal, Berikut Penjelasannya
Baca: UTBK-SBMPTN 2020 Dilaksanakan dengan Kondisi Normal Baru, Berikut Kebijakannya
Pelaksanaan UTBK seluruh Pusat PTN tetap memerhatikan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaan UTBK, Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan.
Kebijakan Pelaksanaan UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru
Berikut kebijakan pelaksanaan UTBK 2020 yang Tribunnews.com kutip dari siaran pers LTMPT nomor 09/sipers/ltmpt/VI/2020.
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:
- Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 Waktu Setempat
- Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 Waktu Setempat.
- Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
2. Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: