TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan tersangka Ruslan dianggap terlalu prematur.
"Saya sebagai kuasa hukum lebih sakit lah. Lebih sakit daripada ditolak cinta. Karena kan jelas ada putusan mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 jelas mengatakan untuk dijadikan tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan tersangka dan memiliki dua alat bukti yang sah," kata Tonin kepada Tribunnews, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, pengadilan hanya fokus kepada dua alat bukti yang sah saja saat menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka belum terpenuhi.
Baca: Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
"Hakim mengesampingkan kalimat calon tersangka dan dia hanya melihat buah alat bukti. Artinya sakit dong. Karena tidak ada bukti Ruslan pernah dipanggil dan tidak ada bukti Ruslan pernah di BAP sebelum jadi tersangka," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mempersoalkan terkait barang bukti yang dibawa pelapor ketika melaporkan Ruslan Button ke pihak kepolisian. Menurut dia, rekaman yang dilaporkan tidak utuh dan telah melalui proses edit.
"Audio yang yang dia bicara segala macam rupanya itu pelapor melaporkan audio yang sudah diolah oleh hamba Allah. Apakah masih masuk? ini yang akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan membawa keputusan PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum akan menanyakan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan menanyakan kepada mahkamah konstitusi bagaimana ini. Kalau tidak dipakai (Putusan MK nomor 21 tahun 2014, Red) apa resikonya. Karena selain hakim polisi juga harus pakai itu," pungkasnya.