Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.
Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.
Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak.
Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi.
Anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.
Sementara, Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.