News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan PHK Ratusan Karyawan, Ini Penjelasan Gojek

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi GOJEK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai PHK terhadap 430 karyawan Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," sambungnya.

Dalam hal ini manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan di mana Gojek melakukan PHK dikarenakan penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca: Said Iqbal Sebut Istilah New Normal Buat Bingung Buruh dan Rakyat Kecil

"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum," tegas Said Iqbal.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sebelumnya, manajemen Gojek menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

KSPI memandang memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegas Said Iqbal.

Pesangon  Gojek Sesuai UU  Ketenagakerjaan Bahkan Lebih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini