Terkait pemberitaan ini Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek angkat bicara.
Melalui keterangan tertulis, Nila menyatakan, Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, kata Nila e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara dimana Gojek beroperasi.
"Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan perwakilan HRD," kata Nila.
Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia.
"Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan," katanya.
Diterangkan Nila, PHK merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan.
Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek.