TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Sabtu (27/6) sore berkembang kabar yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra, buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie Bank Balli tertangkap.
Pria yang diketahui bermukim dan menjadi Warga Negara Papua Nugini tersebut diinformasikan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kabar tersebut masih belum dapat dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung sendiri.
“Belum terkonfirmasi (kebenaran atas informasi ini),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat pesan singkatnya kepada kontan.co.id, Sabtu (27/6) malam.
Baca: Viral Begal Pantat Terekam CCTV, Pelaku Ngaku Hanya Iseng, Tak Tahan setelah Ditinggal Istri ke Bali
Hari sendiri belum bisa memastikan apakah berita tersebut benar atau hoaks karena masih harus mengecek sumber informasi tersebut.
Asal tahu saja, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkarakorupsi cessie Bank Bali tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Namun,Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Muncul kabar Djoko Tjandra tertangkap, ini penjelasan Kejaksaan Agung