News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendeta James Palk Tandatangani Dokumen yang Disita KPK dari Kasus Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Senin (29/6/2020) ini.

Kedua saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto

Satu di antara saksi yang diperiksa tim penyidik KPK berprofesi sebagai pemuka agama, yakni pendeta James Palk.

Dari James Palk, KPK berusaha mengonfirmasi terkait tanda tangan yang dibubuhkan James di dokumen yang kini sudah disita penyidik.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti  yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Namun Ali sungkan untuk menjelaskan dokumen tersebut. Ia tidak bisa membeberkannya lantaran penyidik masih mendalami dokumen yang disita.

"Info yang kami terima, dokumen-dokumen masih akan didalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik, karena yang bersangkutan [James Palk] menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya," kata Ali.

Kemudian saksi lainnya bernama Kasirin (wiraswasta), diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi terkait pendirian perusahaan fiktif dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono]," beber Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp12,9 miliar.

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca: ICW: Dewas KPK Layak Dipertanyakan Jika Diam Melihat Potensi Pelanggaran Firli Bahuri

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini