News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng Diumumkan Besok, Peserta yang Tak Sesuai Syarat akan Dibatalkan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng Diumumkan Besok, Peserta yang Tak Sesuai Syarat akan Dibatalkan

Apabila Calon Peserta Didik Baru mendaftar tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan, maka pendaftaran akan dibatalkan.

PPDB (siap-ppdb.com)

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Baca: Sejumlah Orang Tua Murid Demo di Kantor Anies Baswedan Protes Aturan PPDB DKI

Baca: PPDB Ricuh, Ketua Komisi X DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan

PPDB SISWA SMP-Panitia mengenakan masker mengikuti protokol kesehatan Covid-19 memeriksa dan memantau data yang telah masuk saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di di SMP Negeri 22 Jalan Pahlawan Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2020)PPDB online maupun reguler tingkat SMP dilaksanakan di Kota Tepian Samarinda muilai 23 Juni sampai 27 Juni 2020. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini