Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa baru menggunggah video itu 10 hari setelah rapat paripurna berlangsung.
Bey beralasan video itu memang awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna tersebut bersifat internal atau tertutup.
Wartawan juga tidak diperbolehkan untuk meliput.
"Karena awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern," kata Bey kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
Baca: Jokowi Marahi Menterinya, Jengkel Kinerjanya Lelet: Saat Krisis, Seperti Biasa-Biasa Saja!
Namun, Biro Pers Istana menilai pernyataan Presiden dalam rapat tertutup itu penting untuk dipublikasikan.
Banyak hal yang baik dan bagus untuk diketahui publik.
Karena itu pihak biro pers meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merilis video itu.
"Kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini," kata dia.
Bey pun beralasan butuh proses panjang dan teliti untuk mempelajari video itu sehingga menghabiskan waktu sampai sepuluh hari.
"Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang," ujarnya.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Jokowi Marah Baru Diunggah Setelah 10 Hari, Ini Penjelasan Istana