News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan,-red)," kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap.

Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," katanya.

Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.

Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.

Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini