"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan,-red)," kata Rosmina.
Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap.
Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.
"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.
Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," katanya.
Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.
Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.