News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Bhayangkara ke-74, Polri Gratiskan Layanan SIM Untuk Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuat program menarik untuk masyarakat dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.

Idham Azis akan memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Baca: Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Dalam TR tersebut, Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan layanan SIM gratis ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Dia mengatakan, persyaratanya hanya dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini