News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Bisa Dilaksanakan di Masa Pandemi dengan Protokol Kesehatan Ketat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan bahwa pelaksanan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi telah menabrak tiga asas pemilu dinilai subjektif.

Pelaksanan Pilkada di tengah pandemi, bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Korea Selatan, adalah negara yang berhasil menggelar pemilihan di tengah pandemi. Jika mencontoh Korea, Indonesia pun bisa.

Demikian diungkapkan Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut, Rullyandi, pandangan Djohermansyah yang juga Guru Besar IPDN dinilai absurd dan lebih berdasarkan subyektifitas pribadi.

Baca: Ombudsman: Laporkan Jika Ada Diskriminasi di Pilkada 2020

Bencana wabah pandemi non alam seperti Covid-19 dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya, protokol kesehatan itu harus tersosialisasi dengan baik serta terimplementasi dengan baik pula..

“Saya pikir pendapat itu, sah-sah saja, tetapi bersifat subyektif. Perlu dipahami, keputusan persetujuan bersama Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan Covid-19 19," ungkapnya

Rullyandi berpendapat, bahwa Profesor Johansyah memang pernah menjadi Dirjen Otda.

Baca: Cegah Klaster Baru Covid-19, Petugas Pilkada di Lapangan Wajib diberikan Perlindungan

Tapi dalam masa keadaan normal. Sehingga tidak memiliki pengalaman yang cukup menghadapi kondisi saat ini menyelenggarakan pilkada serentak 270 daerah di tahun 2020 ini.

Pelaksanaan pilkada serentak dengan protokol kesehatan itu sendiri, untuk menyelematkan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Situasi yang tidak normal saat ini dan ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid- 19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi," katanya.

Terkait kritikan Djohermansyah, Rullyandi berpendapat, perlu diuji rasio konstitusionalitasnya.

Baca: Mardani Yakini Penurunan Presidential-Pilkada Threshold Akan Buat Banyak Orang Baik Masuk Politik

Keseluruhan pandangan mantan Dirjen Otda itu harus dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini