Jika pilkada itu gagal, justru berpotensi melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Problem konstitusional tersebut, disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," tuturnya.
Menurutnya, keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan pedoman garis besar rambu - rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk didalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal.
Pelaksanan pilkada di tengah pandemi telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif.
"Pilkada di saat pandemi ini sebagai ukuran keseriusan pemerintah dan kesiapan penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu menegakan prinsip - prinsip nilai demokrasi meskipun situasi saat ini negara kita belum pernah terjadi keadaan pandemi sejak tahun 1945 Indonesia merdeka," katanya.
Karena, kata dia, jika pandemi itu kemudian menghambat keberlangsungan demokrasi di Indonesia, ini justru akan jadi problem.
Ada dinamika ketatanegaraan yang harus dijamin untuk menghindari potensi ancaman ketidakpastian hukum akibat kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif.
Justru, dengan pilkada ini, daerah setidaknya akan punya kepala daerah yang punya kewenangan penuh. Dan, ini sangat berguna dalam penanggulangan Covid-19 di daerah.
Karena bagaimanapun penanggulangan dan penanganan Covid-19 ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan dengan kewenangan penuh.
"Dengan kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah Covid-19 dan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah, suatu negara berdaulat yang demokratis tak akan membiarkan penyelenggaraan pemerintahan terhambat," ujarnya.
"Maka menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan adalah demi keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan power full yang mana ini diperlukan saat mengambil keputusan strategis. Termasuk keputusan dalam penanggulangan Covid-19," Rullyandi menambahkan.