News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Menteri Jokowi

Video Jokowi Marah-marah ke Menteri, Pengamat: Ibarat Menepuk Air di Dulang, Terpercik Muka Sendiri

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis politik dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

Sebelumnya, Presiden Jokowi tampak meluapkan kemarahannya pada para menteri di Sidang Kabinet Paripurna, yang digelar di Istana Negara, Kamis (18/6/2020) lalu.

Video kemarahan presiden tersebut kemudian sampai pada publik setelah dipublikasikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020).

Dalam rekaman video tersebut, Jokowi terdengar berbicara dengan nada tinggi pada para menterinya.

Presiden menilai, sejumlah anggota kabinetnya belum memiliki perasaan yang sama dalam menghadapi situasi pandemi Corona (Covid-19) saat ini.

"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja."

"Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!" ujar Jokowi dengan nada tinggi.

Baca: Jokowi Tiap Hari Pantau Kementerian, Siap Tegur Menteri jika Anggaran Tak Segera Dikeluarkan

Jokowi pun menyinggung perihal penyerapan anggaran kementerian.

Satu di antaranya yaitu terkait anggaran kesehatan yang sudah dianggarkan sekitar Rp 75 triliun, namun baru cair sebesar 1,53 persen.

Selain itu, Jokowi juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial serta stimulus UMKM yang belum optimal.

Lantas, Jokowi pun mengancam reshuffle hingga pembubaran lembaga atau institusi negara yang tidak produktif.

Penjelasan Istana Terkait Video Kemarahan Jokowi yang Baru Diunggah Setelah 10 Hari Sidang Kabinet Paripurna

Diberitakan Kompas.com, Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa baru menggunggah video itu 10 hari setelah rapat paripurna berlangsung.

Menurut Bey, video itu awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna bersifat internal atau tertutup.

Wartawan pun tidak diperbolehkan untuk meliput.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini