TRIBUNNEWS.COM - Ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 memunculkan polemik.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari turut menyoroti hal tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat, menunjukkan betapa berbahayanya kasus tersebut.
Namun, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca: Polemik RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan."
"Masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengatakan, pembahasan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.
Ia juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ujarnya.
Taufik juga mengatakan, di masa periode DPR yang lalu, ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
Namun, kata dia, RUU PKS harus dilihat dengan jernih dan objektif.
Wakil Ketua DPR anggap keputusan masuk akal
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII itu memiliki alasan yang masuk akal.