Motif Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena ia terlilit utang sebesar Rp10 miliar.
Terdesak, ia pun ingin menguasai rumah yang ditempati suami dan anak tirinya, berlokasi di di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.
Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.
Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.
Ketika Pupung Sadili sedang terlelap tidur, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.
Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu, kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni Kelvin hingga meninggal dunia.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa 2 jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.
Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan, Aulia Kesuma menyewa 2 ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam untuk memuluskan aksinya.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.