2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020), bersama 2 eksekutornya, Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Hakim Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi, yang tak lain adik dari Jefri Pratama.
Reza Pahlevi akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida Hanum dan Jefri Pratama setelah diberi uang sebesar Rp2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza Pahlevi untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada 28 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput Zuraida Hanum menuju rumahnya.
Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Pratama turun, dan Zuraida Hanum menutup pagar garasi mobil.
Lalu, Zuraida Hanum mengantar keduanya naik ke lantai 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi yang berada di lantai 3.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida Hanum naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.
Saat masuk ke dalam kamar, Reza Pahlevi dan Jefri Pratama melihat korban bersama anaknya.
Terlihat juga, Zuraida Hanum berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Kemudian, Reza Pahlevi mengambil kain dari pinggir kasur korban.
Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.
Jefri Pratama memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida Hanum yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.
Zuraida Hanum juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.
Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.
Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri Pratama menyetir mobilnya, sementara Reza Pahlevi mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Setelah itu, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.