Adapun, ketentuan PPDB Jakarta 2020 jalur Prestasi Akademik Dalam dan Luar DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:
- Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta;
2. PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Berikut tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb.jakarta.go.id:
Pra-pendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan tahapan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan atau foto dokumen asli, seperti:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat
- Akreditasi
- Nilai rapor