TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Riau 2020 dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat (3/7/2020).
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dan diterima diimbau segera malakukan daftar ulang.
Jadi, siapkan berkas-berkas persyaratannya dan segera akses laman riau.siap-ppdb.com maupun ppdbriau.net.
Bagi pendaftar yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Sebelumnya, pendaftaran dan seleksi online PPDB secara online telah dilaksanakan pada 17 - 25 Juni 2020.
Kemudian, pengumuman hasil penerimaan PPDB Riau disampaikan pada 26 Juni 2020.
Berikut mengenai pendaftaran ulang PPDB Riau 2020, dlansir Tribunnews.com dari riau.siap-ppdb.com:
1) Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2) Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
· Menunjukkan kartu pendaftaran asli.
· Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
· Lain-lain ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Diumumkan Hari Ini!
Baca: Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Jadwal pelaksanaan PPDB Riau 2020:
- Pendaftaran & Seleksi Online PPDB (Online)
17 - 25 Juni 2020: 24 jam (Dibuka Mulai Tgl 17 Juni 2020 pada Jam 00:00 WIB)
- Pengumuman Hasil Penerimaan (Online)
26 Juni 2020: 24 jam
- Pendaftaran Ulang (Online)
29 Juni - 3 Juli 2020: 24 jam
- Pengenalan Lingkungan Sekolah (Sekolah)
8 - 10 Juli 2020: 07:30 - 14:00 WIB (Sesuai Kondisi sekolah Masing-masing)
- Hari Pertama Masuk Sekolah (Sekolah)
13 Juli 2020: 07:30 - 14:00 WIB (Sesuai Kondisi sekolah masing-masing)
Penetapan Daya Tampung
1. Daya tampung SMAN, SMKN dan SLBN memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya dan anak Adem.
2. Jumlah peserta didik pada jenjang SMAN dalam satu rombongan belajar/kelas antara 20 (dua puluh) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) orang.
3. Jumlah peserta didik pada jenjang SMKN dalam satu rombongan belajar/kelas antara 15 (lima belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) orang.
4. SMA Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan SMK Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
5. Jumlah peserta didik pada jenjang SLBN dalam satu rombongan belajar/kelas 8 (delapan) orang.
6. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan satuan pendidikan.
Seleksi dalam PPDB
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMAN di Provinsi Riau diatur sebagai berikut:
Ketentuan untuk SMAN
a. Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
b. Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2% ( dua persen ),
c. Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5% yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.
d. Jalur prestasi lebih kurang 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi :
- Prestasi Akademik;
Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
- Prestasi Non Akademik;
Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang non akademik Perorangan. Pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dau persen ) dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15.
Informasi selengkapnya >>>KLIK
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)