2. Klik tombol Lapor Diri
3. Simpan
4. Cetak Bukti Lapor Diri Online
Baca: Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id
Baca: Syarat PPDB Jakarta untuk Siswa di Luar DKI Jakarta Lewat Jalur Prestasi, Akses ppdb.jakarta.go.id
Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Sementara Calon Peserta Didik Baru berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB Jalur akhir.
Calon Peserta Didik Baru berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya.
Sedangkan Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, dan menyatakan mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Bagi sekolah yang kuota Jalur Prestasi akademik masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Akhir.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)