News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan Dalami Data dan Informasi dari Novel Baswedan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan

Menurut Barita, rekomendasi dari Komisi Kejaksaan dapat berupa penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, penghargaan hingga hukuman.

Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.

"Kewajiban Komisi Kejaksaan selesai ketika rekomendasi disampaikan ke Jaksa Agung. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara kepada dua anggota Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis selaku terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Tuntutan itu menuai polemik dan reaksi sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.

Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana. (tribun network/ilh/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini