News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengulas Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Istri yang Divonis Mati Karena Otaki Pembunuhan Suami

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aulia Kesuma (kanan) dan Zuraida Hanum (kiri)

Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.

Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.

Dilansir dari TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.

Baca: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.

Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi yang tak lain adik dari Jefri Pratama.

Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.

Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.

Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.

Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.

Baca: Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati

Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.

Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya.

Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban.

Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.

Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Baca: Divonis Mati, Zuraida Hanum Sempat Hubungan Badan dengan Jefri Sebelum Membunuh, Ini Reaksi Anak

Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekira pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.

Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Setelah itu, Jefri dan Reza meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ wartakota/ tribunmedan.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini