TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Deky Aryanto (DA), pihak swasta rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke DKI Jakarta.
DA, salah seorang tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.
DA, salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.
Selain suap ke Ismunandar dan istrinya, DA memberi suap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Baca: Saat Diamankan, Bupati Kutai Timur Bawa Buku Tabungan Berisi Saldo Miliaran Rupiah
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kutai Timur Ismunandar
"Tersangka DA dibawa ke Jakarta," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).
DA sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, pada Jumat kemarin.
KPK mendapatkan bantuan Polres Sangatta dan Polresta Samarinda selama penangkapan dan pemeriksaan DA.
DA selaku rekanan dinas pendidikan Kabupaten Kutai Timur ditahan karena diduga memberi uang sebesar Rp2,1 Miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutim melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Pada Sabtu sekitar pukul 10.45 Waktu Indonesia Bagian Tengah, DA dibawa ke Jakarta dan sekitar pukul 12.30 WIB, tiba di kantor KPK untuk proses lebih lanjut.
Setelah selesai pemeriksaan, rencananya DA segera dibawa ke rumah tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama.
Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).