TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan buronan Indonesia, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Ia adalah Maria Pauline Lumowa, buronan selama 17 tahun yang kini berhasil diamankan.
Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.
Baca: Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Sempat Merasa Dijebak dan Punya Niat Baik Diperiksa
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu
Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Oktober 2020 sampai Juli 2003.
Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).
Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.
Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.
Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.
L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.
Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Baca: Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.