News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Jalani Rapid Test, Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Negatif Covid-19

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menjalani serangkaian protokol kesehatan terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.

Termasuk pemeriksaan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Baca: Buron Kakap Maria Pauline Bisa Ditangkap, Bagaimana dengan Harun Masiku, Djoko Tjandra, dan Lainnya?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, Maria telah menjalani rapid tes yang dilakukan Pusdokkes.

Hasilnya, yang bersangkutan negatif Covid-19.

"Kita juga menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan sudah di rapid test dan hasilnya negatif," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga akan masih menunggu hasil pemeriksaan tes PCR atau swab terhadap Maria. Hasilnya, masih membutuhkan waktu beberapa hari.

"Kalau swab masih menunggu hasilnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini